-->

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMPIT BAHANA MANDIRI





TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMPIT BAHANA MANDIRI
TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021

 BAB I
KETENTUAN UMUM
1.   Yang dimaksud dengan tata krama dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.   Siswa adalah pelajar yang memenuhi syarat serta terdaftar secara sah pada SMPIT Bahana Mandiri dan secara sah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah
3.   Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
4.   Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
 Pakaian seragam sekolah adalah pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
1.    Pakaian seragam sekolah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian seragam  harian putri.
2.    Pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih sesuai dengan ketentuan .

Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO,  MAKE UP
Setiap siswa dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut.
1.    Khusus siswa laki-laki tidak boleh berambut panjang gondrong, tidak bercukur gundul, berkucir, tidak memakai kalung, anting atau gelang.
2.    Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya secara berlebihan.
   

Pasal 3
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1.    Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas.
2.    Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
3.    Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.
4.    Selama berada dalam lingkungan sekolah setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan sopan.
5.    Setiap siswa wajib melaksanakan 8K (Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan,  kesehatan dan kenyamanan) di lingkungan sekolah.
6.    Setiap siswa wajib melapor kepada sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru  atau petugas lainnya atas sesuatu hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.

Pasal 4
KEGIATAN PEMBELAJARAN

1.    Kegiatan pembelajaran dimulai jam 06.45 dan berakhir pada pukul 15.20 dengan melaksanakan sholat asar terlebih dahulu.
2.    Siswa sudah berada di sekolah minimal 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
3.    Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan pembelajaran sekolah,.
4.    Sebelum jam pelajaran pertama dimulai dengan membaca Al Quran dibimbing oleh dibimbing oleh guru, dan setelah selesai pembelajaran setiap siswa wajib berdoa dibimbing oleh guru yang mengajar terakhir.
5.    Melaksanakan sholat Dhuha sesuai jadwal yang telah ditentukan.
6.    Bila setelah ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ hadir. Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
7.    Melaksanakan pembelajaran dengan penuh tanggungjawab dengan memaksimalan perangkat pembelajaran yang ada.
8.    Selama pelajaran berlangsung siswa tidak menggunakan alat komunikasi. penggunaan alat komunikasi / Handphone harus seizin guru.
9.    Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.
10.  Melaksanakan Sholat Fardhu secara berjamaah.
11.  Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
12.  Melaksanakan evaluasi pembelajaran, remedial, dan pengayaan.

Pasal 5
KEHADIRAN
1.    Setiap siswa hadir minimal 90% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester.
2.    Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran atau kegiatan-kegiatan lain yang ada hubungannya dengan sekolah harus dapat menunjukkan surat keterangan dari orang tua / wali  mengenai sebab-sebab ketidakhadiranya dan harus sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir kecuali terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat keterangan tersebut dapat menyusul.
3.    Setiap siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut atau tanpa keterangan orang tua / wali akan dipanggil untuk dimintai keterangan (jika sakit harus menyertakan / menunjukkan surat keterangan sakit dari yang berwenang).

Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.    Mengucapkan salam (selamat pagi / siang) kepada guru setiap awal pelajaran / pertemuan.
2.    Mengucapkan salam terhadap teman, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu.
3.    Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah,
4.    Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.    Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyingggung perasaan orang lain.
6.    Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
7.    Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang  lebih tua dan teman sejawat.

Pasal 11
LARANGAN - LARANGAN
Selama disekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Keluar dari halaman / pagar sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa seizin guru piket atau petugas lain yang ditunjuk.
2.    Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.
3.    Membawa alat komunikasi/ Handphone.
4.    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.    Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar sekolah.
6.    Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
7.    Memakai sandal, perhiasan mencolok, berhias secara belebihan.
8.    Membawa berbagai senjata ke sekolah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
9.    Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma agama, hukum  dan susila.
10.  Melakukan tindakan yang mengganggu pelajaran.

BAB II
S A N K S I
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.    Teguran
2.    Penugasan
3.    Skorsing
4.    Dikeluarkan dari sekolah

BAB III
PENUTUP

1.    Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
2.    Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dikeluarkannya Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang baru.
3.    Hal-hal yang belum tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.





0 Response to "TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMPIT BAHANA MANDIRI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel