TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMPIT BAHANA MANDIRI
|
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMPIT BAHANA MANDIRI
TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Yang dimaksud dengan
tata krama dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah
semua ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa
dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di
sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang
kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Siswa adalah pelajar
yang memenuhi syarat serta terdaftar secara sah pada SMPIT Bahana Mandiri dan secara sah
diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah
3. Setiap siswa wajib
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini
secara konsekwen dan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
4. Setiap pelanggaran
terhadap tata krama dan tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM
SEKOLAH
Pakaian seragam sekolah adalah pakaian seragam
siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
1.
Pakaian seragam sekolah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian
seragam harian putri.
2.
Pakaian seragam dipakai secara sopan, rapi dan bersih sesuai dengan
ketentuan .
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
Setiap siswa dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut.
1. Khusus siswa laki-laki tidak boleh
berambut panjang gondrong, tidak bercukur gundul, berkucir, tidak memakai
kalung, anting atau gelang.
2. Khusus siswa perempuan tidak memakai make
up atau sejenisnya secara berlebihan.
Pasal 3
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang
secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas.
2. Setiap siswa membiasakan budaya antri
dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung
bersama-sama.
3. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang
diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan
menyerahkan tepat waktu.
4. Selama berada dalam lingkungan sekolah
setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan sopan.
5. Setiap siswa wajib melaksanakan 8K
(Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan,
kesehatan dan kenyamanan) di lingkungan sekolah.
6. Setiap siswa wajib melapor kepada sekolah
dalam hal ini Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru atau petugas lainnya atas
sesuatu hal yang ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang
dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.
Pasal 4
KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.
Kegiatan pembelajaran dimulai jam 06.45 dan berakhir pada pukul 15.20 dengan melaksanakan sholat asar terlebih
dahulu.
2.
Siswa sudah berada di sekolah minimal 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
3.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan pembelajaran sekolah,.
4. Sebelum jam pelajaran pertama dimulai dengan membaca Al Quran dibimbing oleh dibimbing oleh guru, dan setelah selesai pembelajaran setiap siswa wajib berdoa
dibimbing oleh guru yang mengajar
terakhir.
5. Melaksanakan sholat Dhuha sesuai jadwal
yang telah ditentukan.
6. Bila setelah
ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ hadir. Ketua Kelas/ Wakilnya wajib
menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
7. Melaksanakan
pembelajaran dengan penuh tanggungjawab dengan memaksimalan perangkat
pembelajaran yang ada.
8. Selama
pelajaran berlangsung siswa tidak menggunakan alat komunikasi. penggunaan alat komunikasi / Handphone harus
seizin guru.
9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang
diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan
menyerahkan tepat waktu.
10. Melaksanakan Sholat Fardhu secara
berjamaah.
11. Pada waktu pulang siswa diwajibkan
langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti
ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya dan dilarang duduk-duduk
(nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
12. Melaksanakan evaluasi pembelajaran,
remedial, dan pengayaan.
Pasal 5
KEHADIRAN
1. Setiap siswa hadir minimal 90% dari
seluruh hari belajar efektif dalam setiap semester.
2. Setiap siswa yang kerena sesuatu sebab
tidak dapat mengikuti pelajaran atau kegiatan-kegiatan lain yang ada
hubungannya dengan sekolah harus dapat menunjukkan surat keterangan
dari orang tua / wali mengenai sebab-sebab ketidakhadiranya dan harus
sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir kecuali
terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat keterangan
tersebut dapat menyusul.
3. Setiap siswa yang tidak hadir 3 (tiga)
hari berturut-turut atau tanpa keterangan orang tua / wali akan dipanggil untuk
dimintai keterangan (jika sakit harus menyertakan /
menunjukkan surat keterangan sakit dari yang berwenang).
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam (selamat pagi / siang)
kepada guru setiap awal pelajaran / pertemuan.
2. Mengucapkan salam terhadap teman, kepala
sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak
cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah,
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah
adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa
menyingggung perasaan orang lain.
6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur
telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau
berbuat salah kepada orang lain.
7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan
beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman
sejawat.
Pasal 11
LARANGAN - LARANGAN
Selama disekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Keluar dari halaman / pagar sekolah atau
meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa seizin guru piket atau petugas lain
yang ditunjuk.
2. Memiliki, membawa, mengedarkan, dan
mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol, narkotika, obat psikotropika dan
obat terlarang lainnya.
3. Membawa alat komunikasi/ Handphone.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok,
di dalam atau di luar sekolah.
6. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah,
perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
7. Memakai sandal, perhiasan mencolok,
berhias secara belebihan.
8. Membawa berbagai senjata ke sekolah atau
alat-alat lainnya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
9. Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar
norma agama, hukum dan susila.
10. Melakukan tindakan yang mengganggu
pelajaran.
BAB II
S A N K S I
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam
tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Skorsing
4. Dikeluarkan dari sekolah
BAB III
PENUTUP
1. Tata krama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
2. Tata krama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dikeluarkannya
Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang baru.
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata
krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut
melalui rapat dewan guru.
0 Response to "TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMPIT BAHANA MANDIRI"
Post a Comment