-->

PEMBELAJARAN ONLINE PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMPIT BAHANA MANDIRI KOTA BEKASI





PEMBELAJARAN ONLINE
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
SMPIT BAHANA MANDIRI KOTA BEKASI
Kelas VIII
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Mr. Mauli Rozanna, S.Pd.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Memgacu pada hal ini, Pancasila pun dijadikan sebagai rujukan dalam tiap pembuatan kebijakan negara, bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar. Tapi tidak hanya itu, Pancasila juga merupakan ideologi bangsa yang berarti Pancasila adalah pedoman kita, sebagai warga negara Indonesia, dalam berperilaku.
Pancasila bermula dari Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Perubahan yang dilakukan pada Piagam Jakarta terdapat pada sila pertama dimana awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian berganti menjadi, “Ketuhanan yang Maha Esa.”
Nah, saat ini, katakanlah sebagian besar dari kita sudah menghafalnya – dari sila pertama hingga kelima, mempelajari sejarahnya, namun mengaplikasikannya bagaimanapun bukanlah hal yang mudah. Apalagi jika kita tidak memahami kedudukan dan fungsi Pancasila itu sendiri.
Perranyaannya sekarang, bagaimana sih kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia?
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pijakan yang menjadi tenaga berdirinya Indonesia. Ini  juga merupakan jiwa bangsa Indonesia, yang berarti jiwa Pancasila mampu menghidupkan bangsa Indonesia. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila memiliki corak khas yang menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum. Artinya, semua hukum yang disusun dan diberlakukan di Indonesia berlandaskan pada Pancasila. Sebagai perjanjian luhur, Pancasila yang dibuat oleh masyarakat Indonesia adalah perjanjian yang mewakili suara rakyat. Pancasila juga mencerminkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia agar menjadi negara yang adil dan sejahtera.
Sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila dipandang sebagai norma yang mengatur masyarakat. Pancasila sebagai moral pembangunan menjadikan pembangunan yang dilakukan harus mengacu kepadanya.
Makna Pancasila
Makna Pancasila bisa dibagi menjadi dua, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa.
Sebagai dasar negara, Pancasila adalah fondasi atau falsafah negara. Pancasila juga mengatur sistem ketatanegaraan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Sementara itu sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Artinya, tindakan kita sebagai rakyat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut dilakukan agar cita-cita dan tujuan bangsa yang tertuang di Pancasila tercapai.
Pancasila merupakan lima pilar penting yang diwariskan dari para pejuang-pejuang yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sampai titik darah penghabisan kepada kita sebagai penerus bangsa, penting bagi kita untuk selalu menjaga dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila dibuat berdasarkan keadaan masyarakat Indonesia yang beragam, Beragam suku, beragam ras, beragam agama yang dapat disimpulkan menjadi satu semboyan yaitu “Bhineka Tunggal Ika” memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Satu untuk menjadi bangsa yang besar dan maju.

Kedudukan dan Fungsi Pancasila sangat penting karena segala aturan kita untuk bertingkah laku dan bertindak sebagai warga negara Indonesia terkandung di setiap sila-sila Pancasila. Kita sebagai warga negara Indonesia juga harus memahami betul makna-makna setiap butir Pancasila, fungsi Pancasila dan wujud tindakan dari cerminan Pancasila itu sendiri. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan syila artinya alas/dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang kemudiaan harus ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan secara terminologis, istilah Pancasila digunakan oleh Ir. Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan Identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain lagi.

 Pendidikan Pancasila adalah jargon, kita bahkan dapat menyatakan bahwa itu adalah personifikasi dari pemerintah Orde Baru untuk menyimpan dan mempertahankan kekuasaannya dengan memberikan pemahaman tentang pendidikan Pancasila dan praktek dalam kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan kewarganegaraan dianggap sebagai komponen penting dalam membentuk orientasi politik orang-orang muda ketika mereka pergi ke sekolah. Untuk mengungkapkan bagaimana dampak dari pendidikan kewarganegaraan dalam keterlibatan politik. (Nadiroh & Umasih, 2018) Pancasila sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia pada hakekatnya merefleksikan tiga dimensi dari sebuah ideologi yang dimiliki oleh suatu negara-bangsa secara keseluruhan. (Hidayat, 2013) Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pancasila sila ke-4 yakni, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.Dalam rumusan pertama Pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 saat Indonesia sidang BPUPKI sila ke-3 adalah “mufakat atau demokrasi”.

 Indonesia adalah negara demokrasi juga ditunjukkan dalam kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan juga pemilihan umum yang sudah kita rasakan. (Cecep & Nurul, 2016) Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar Negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pada umumnya fungsi dan peranan Pancasila menurut ketetapan Tap MPR No. III /MPR/2000 mengenai Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan Negara, yang meliputi bidang ideologi, politik,ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya kita kenal sebagai;

1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
 5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
7. Pancasila sebagai Moral

Pembangunan Semua Negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi Negara. Fondasi tersebut berupa cirri, cita-cita, acuan dan tujuan yang akan dicapai suatu Negara yang tentunya berbeda dari Negara lain. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan Negara. Dasar negara tersebut yang kemudian dijadikan tujuan, cita-cita dan acuan yang ingin dicapai. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Semua sila dari Pancasila tersebut tidak dapat diterapkan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau dibagi-bagi. Upaya mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga Negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dimanapun berada.
TUGAS: Buatlah resume kedudukan dan fungsi Pancasila! Dikumpulkan dengan cara mengirimkan foto resume ke nomor WA: 0838 1315 0282. Resume dibuat di buku tulis dengan memberi judul dengan huruf kapital dan diberi nama lengkap serta kelas.





0 Response to "PEMBELAJARAN ONLINE PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMPIT BAHANA MANDIRI KOTA BEKASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel