PEMBELAARAN ARAK JAUH FIQIH KELAS 7 BAB ALAT - ALAT BERSUCI DAN MACAM MACAM AIR
ALAT-ALAT BERSUCI DAN
MACAM-MACAM AIR
Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari
dua macam yaitu air dan bukan air seperti batu.
Ditinjau
dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam:
a.
Air Mutlak atau Tahir
Mutahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan
sesuatu benda lain dan tidak terkena najis.
Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasuk
air mutlak ini terdiri dari
tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air
embun, dan air dari mata air.
b.
Air Makruh (Air Musyammas)
Yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam
logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda
logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena
dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak
berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak
ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.
c.
Air Tahir Gairu
Mutahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak
dapat untuk menyucikan. Ada dua macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
-
Air suci yang dicampur
dengan benda suci lainnya sehingga
air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau
rasa). Contohnya air kopi, air teh, dan sebagainya.
-
Air
buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong
pisang dan sebagainya.
d.
Air Musta’mal
Yaitu air suci sedikit yang kurang
dari dua kulla dan sudah dipergunakan
untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk
bersuci dan telah berubah sifatnya.
e.
Air
Mutanajjis (Air Bernajis)
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla
tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis,
tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk
ibadah seperti wudu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih
terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
Bersuci
dari Kotoran (Istinja’)
Istinja’
menurut bahasa terlepas atau
selamat. Sedangkan istinja’ menurut
istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.
Beristinja dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat seperti batu, daun, kayu,
kertas, dan sebagainya
a. Syarat-Syarat Istinja dengan
batu atau benda kasat atau keras :
•
Batu atau
benda itu kasat/keras
•
Batu atau
benda itu tidak dihormati, seperti bahan makanan atau batu masjid
•
Diusap
sekuran-kurangnya tiga kali sampai bersih
•
Najis yang
dibersihkan belum sampai kering
•
Najis itu
tidak pindah dari tempat keluarnya
•
Najis itu
tikak bercampur dengan benda lain
b. Adab Buang Air :
•
Mendahulukan
kaki kiri pada waktu masuk WC
•
Pada waktu
masuk WC membaca doa :
•
Mendahulukan
kaki kanan waktu keluar WC
•
Pada waktu
keluar WC membaca doa :
•
Pada waktu
buang air hendaknya memakai alas kaki
•
Istinja
hendaknya menggunakan tangan kiri
c. Hal-Hal Yang dilarang Sewaktu Buang Air :
•
Buang air di
tempat terbuka
•
Buang air di
air yang tenang
•
Buang air di
lubang-lubang
•
Buang air di
tempat yang mengganggu orang lain
•
Buang air di
pohon yang sedang berbuah
•
Bercakap-cakap
sewaktu buang air kecuali terpaksa
•
Menghadap
Kiblat atau membelakanginya
SOAL LATIAN:
1. Sebutkan 2 hal yang dilarang saat buang air!
2. Sebutkan 2 adab buang air!
3. Sebutkan 2 contoh air mutlak!
4. Apa yang dimaksud dengan air mutanajis?
5. Ketika keluar dari kamar mandi kaki manakah yang harus pertama melangkah?
SOAL LATIAN:
1. Sebutkan 2 hal yang dilarang saat buang air!
2. Sebutkan 2 adab buang air!
3. Sebutkan 2 contoh air mutlak!
4. Apa yang dimaksud dengan air mutanajis?
5. Ketika keluar dari kamar mandi kaki manakah yang harus pertama melangkah?
0 Response to "PEMBELAARAN ARAK JAUH FIQIH KELAS 7 BAB ALAT - ALAT BERSUCI DAN MACAM MACAM AIR"
Post a Comment