Di Bogor Pelanggar PSBB Dihukum Membaca Alquran
Demi menegakan kedisiplinan
pada saat mencegah penularan virus corona (Covid-19), para pelanggar Pembatasan
Sosial Berskala Besar atau PSBB dihukum dengan membaca ayat-ayat Alquran.
Aturan ini digalakan oleh Personel Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat.
Komisaris Ari Trisnawati
selaku Kapolsek Sukaraja sangat mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni
yang juga berprofesi sebagai guru ngaji anak-anak. Menurut Ari Trisnawati langkah
tersebut dinilai cocok untuk diterapkan seiring dengan hadirnya bulan suci
Ramadhan dalam rangka meningkatkan
keimanan dan kedisiplinan.
"Aiptu M Khaeroni
merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas
Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat
sejak tahun 1998," ujar Kapolsek Sukaraja tersebut.
Pelanggar PSBB di wilayah
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selain dihukum dengan membaca Al-Quran Surat
An-Nisa ayat 59, petugas kepolisian juga memasangi stiker bertuliskan,
"Sikap orang beriman dalam menghadapi warga" di kendaraan para
pelanggar tersebut. Hukuman membaca Qur’an dikhususkan bagi pelanggar PSBB yang
beragama muslim.
Diharapkan dengan penerapan
hukuman ini warga yang beragama muslim merasa malu dan tidak lagi melanggar
aturan pemerintah yang sudah dibuat, khususnya PSBB ini.
Sebanyak 1.020 personel
gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat langsung
dalam pengawasan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setiap personel kemudian
disebar ke dalam 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut
jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam yang dibagi menjadi 3 shiff yang
masing – masing shift diisi oleh 4 orang personel.
Ada begitu banyak kisah
yang muncul saat pandemic COVID 19 ini. Mulai cerita yang lucu, inspiratif, bahkan cerita yang menguras air mata.
Tentunya kita berharap Pandemi COVID 19 ini cepat berakhir, sehingga seluruh
komponen bangsa bias bangkit kembali merajut mimpi yang tertunda. (DR)
Insiparif dan mendidik... Lanjutkan....
ReplyDelete