Materi PAI Kelas 8: Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram
QS. An-Nahl Ayat 114
فَكُلُوۡا مِمَّا رَزَقَكُمُ
اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشۡكُرُوۡا نِعۡمَتَ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ
اِيَّاهُ تَعۡبُدُوۡنَ
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.
Ketahuilah bahwa dengan menaati ketentuan Allah dalam mengkonsumsi makanan dan
minuman yang halal hidup kita akan menjadi berkah. Tahukah kalian mengapa Allah
menyuruh kita memakan dan meminum yang halal?
Ternyata makanan dan minuman yang haram itu memiliki banyak mudharat. Di
antaranya merupakan sumber penyakit sehingga tubuh menjadi lemah. Lebih parah
lagi, kita menjadi orang yang dibenci Allah dan Rasul-Nya.
Marilah generasi Islam, kita memakan dan meminum yang halal agar tubuh sehat,
bisa lebih rajin beribadah yang nantinya mendapatkan ridho Allah Swt. Mari kita
cermati berita-berita kriminal saat ini. Jika kalian jeli, segala tindakan
kriminal itu selalu berkaitan dengan barang yang diharamkan.
Semua jenis makanan yang berasal dari tumbuhan, buah-buahan maupun binatang
hukumnya adalah halal, kecuali jika ada dalil al-Qur’ān atau Hadis yang
mengharamkannya. Secara lebih rinci, pelajarilah uraian berikut ini :
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut
ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus
memenuhi dua syarat, yaitu :
a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
Nah, sekarang menjadi lebih jelas, bukan? Bagi seorang muslim makanan dan
minuman itu sangat berarti dalam kehidupan. Makanan dan minuman yang kita
konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban.
Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria
berikut ini :
a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu
tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
b. Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Ada orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapatkan makanan
yang halal itu sulit. Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar
makanan yang masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut
:
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan
apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang
didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.
(H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak
membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan
aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
2. Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. alMāidah/5 ayat 3, yaitu:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut,
makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) bangkai,
2) darah,
3) daging babi,
4) daging hewan yang
disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) hewan yang mati
karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang
buas,
6) hewan yang
disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:
“Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala
perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan
perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam
Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan
yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 :
29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak
benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak,
korupsi, memeras, dan sejenisnya.
3. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut
ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini
pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’ān atau Hadits yang
menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis
minuman yang halal adalah :
a. tidak
memabukkan,
b. tidak mendatangkan
mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan
badan, akal, jiwa maupun
akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan
cara yang halal
4. Minuman Haram
a. Minuman yang
memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah SAW:
Artinya :Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu
yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R.
Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup
segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik
dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.
Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman
beralkohol lainnya. Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik
sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
Artinya : Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan
sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R.
Ibnu Majah)
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena
najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
5. Manfaat Mengonsumsi Makanan
dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman
yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
a. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam
memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
b. Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman
yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas
dan beribadah.
c. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang
dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan
akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan
sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan
dikabulkan oleh Allah Swt.
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman
keras (khamr).
Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti:
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan
jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya
pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat
berat.
3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya
masa depan.
c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak. d. Menghalangi mengingat Allah Swt.
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi
kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau
berhenti ?” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)
Alhamdulillah, sekarang kalian tentunya menjadi semakin tahu, bukan? Bahwa
Allah Swt. memberikan aturan mengenai suatu makanan/minuman itu halal atau
haram adalah untuk kebaikan, kesejahteraan, dan kesehatan manusia. Hal ini
merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya
0 Response to "Materi PAI Kelas 8: Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram"
Post a Comment