MATERI FIQIH KELAS 7 SMESTER 2 SMPIT BAHANA MANDIRI BAB : SHALAT JUM'AT
Arti Shalat Jumat
Shalat Jumat ini adalah shalat yang dilakukan dengan berjamaah bersama di waktu siang hari (dzuhur), namun pelaksanaannya berbeda dengan shalat Dzuhur. Jika shalat Dzuhur ini berjumlah empat rakaat, shalat Jumat mempunyai jumlah dua rakaat, yang sebelum pelaksanaannya didahului dengan dua khutbah terlebih dahulu.
Hukum Melaksanakan Shalat Jumat
Hukum mengerjakan shalat Jumat ini adalah wajib, bagi yang memenuhi syarat-syaratnya. Lalu, apa saja syarat-syarat dalam melaksanakan shalat Jumat tersebut?.
Syarat - Syarat Melaksanakan Shalat Jumat
Berbicara mengenai syarat ini, ada dua macam syarat dalam melaksanakan shalat Jumat, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Adapun syarat-syarat wajib melaksanakan shalat Jumat adalah:
- Islam
- Sudah baligh (mencapai umur dewasa)
- Berakal sehat (tiga syarat utama ini juga berlaku untuk shalat selain Jumat)
- Laki-laki
- Merdeka
- Sehat jasmani
- Orang yang menetap (berdomisili pada suatu daerah tertentu)
Adapun di luar semua itu, atau orang yang mempunyai halangan-halangan tertentu, tidak terkena hukum wajib dalam melaksanakan ibadah shalat Jumat. Misalnya: perempuan, masih anak-anak (belum baligh), orang yang sakit, orang yang sedang dalam kondisi bepergian, orang yang mengalami gangguan akal (gila).
Untuk orang yang sedang bepergian usahakan untuk melaksanakannya di masjid yang ada pada rute perjalanannya, meskipun dalam kondisi ini tidak ada larangan untuk meninggalkannya. Tetapi, yang terpenting adalah ketika orang yang dalam kondisi bepergian tersebut meninggalkan shalat Jumat, maka orang tersebut harus tetap melaksanakan shalat Dzuhur (sebagai gantinya).
Sedangkan untuk syarat-syarat sah melaksanakan shalat Jumat tersebut adalah:
- Dilaksanakan di sebuah tempat yang sudah ditetapkan oleh masyarakat setempat.
- Dilaksanakan pada waktu siang hari layaknya shalat dzuhur.
- Dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah.
- Didahului dengan dua kali khutbah sebelum melaksanakannya
Rukun - Rukun dalam Khutbah Jumat
Rukun ini adalah sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan dalam suatu ibadah, dalam hal ini khutbah Jumat. Rukun-rukun ini harus dipenuhi orang yang berkhutbah (khotib) dalam khutbah Jumat yang disampaikainnya, adapun rukun-rukun khutbah Jumat ini adalah:
- Diawali dengan syukur kepada Allah swt. dengan mengucapkan kalimat tahmid (alhamudulillaah) pada setiap kali khutbah. Baik khutbah yang pertama maupun yang khutbah yang kedua.
- Membaca dua kalimat syahadat.
- Membaca sholawat kepada nabi Muhammad saw.
- Berwasiat taqwa. Wasiat ini adalah wasiat yang isinya mengandung kalimat ajakan atau peringatan untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada para jamaah yang hadir dalam shalat jumat.
- Membaca ayat-ayat al-Qur’an pada setiap khutbah (pertama maupun kedua)
- Membaca doa, untuk keselamatan seluruh kaum muslimin (muslimat) pada khutbah yang ke dua.
Syarat - Syarat Dalam Khutbah Jumat
Adapun syarat-syarat dalam menyampaikan khutbah Jum’at ini adalah:
- Sudah masuk waktu shalat Jum’at
- Orang yang berkhutbah (khotib) sedang dalam keadaan suci serta tertutup auratnya
- Menyampaikan materi khutbah dengan suara yang jelas
- Mensederhanakan materi khutbah (tidak berkepanjangan)
Dalil Al - Qur'an tentang Shalat jum'at
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
0 Response to "MATERI FIQIH KELAS 7 SMESTER 2 SMPIT BAHANA MANDIRI BAB : SHALAT JUM'AT"
Post a Comment