-->

RANGKUMAN MATERI FIQIH KLAS 7



   


 

1.Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat islam, saat melakukan hal-hal tertentu, seperti sama halnya dengan melaksanakan shalat dan tawaf

2.    Hadas terbagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar. Secara umum, ulama dan ahli ilmu fiqh sudah menyepakati bahwa buang air kecil, buang air besar (BAB), kentut, mengeluarkan mazi dan wadi yang dikeluarkan dalam keadaan sehat adalah termasuk hadas kecil

3.    Sementara hadas besar adalah hadas yang berada pada seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan seluruh tubuhnya dan dilarang untuk melakukan ibadah sebelum mandi wajib atau mandi besar. Menurut para ulama dan ahli fiqh, hadas besar terdiri dari mengeluarkan mani (dalam keadaan sadar maupun tidur atau mimpi basah), berhubungan badan, dalam keadaan haid atau nifas.

4.    Air thohir mutohir ialah air yang suci dan bisa mensucikan yang dimana air tersebut berasal dari langit yaitu air hujan atau juga air yang menyumbar dari bumi yan belum berubah karna sesuatu.

5.    Najis 'ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera.

6.    Macam-macam najis dan contohnya:

a.    Pertama adalah najis Mukhaffafah atau najis ringan. Contoh dari najis ini antara lain air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun. 

b.    Najis Mutawassithah najis pertengahan Contoh najis ini antara lain kotoran manusia, darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.

c.    Najis Mughallazah najis paling berat ini seperti terkena babi atau menyentuh babi, terkena air liur anjing baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

d.    Najis hukmiyah adalah najis yang tidak ada rasa, warna dan bau seperti kencing yang sudah kering 

 

7.    Salat Qashar berarti melakukan salat wajib dengan meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Terdapat 3 salat fardhu yang boleh di-Qashar, yakni, Zuhur, Ashar, dan Isya, aslinya berjumlah 4 rakaat yang akhirnya dikerjakan cukup 2 rakaat.

8.    Sholat jamak terdiri dari dua, yakni jamak taqdim dan jamak ta'khir. Jamak taqdim adalah menggabungkan dua sholat dan dikerjakan dalam waktu sholat pertama, yaitu: zhuhur-ashar dikerjakan dalam waktu zuhur, dan magrib-isya dikerjakan pada waktu magrib.

9.    Sementara, jamak ta'khir adalah menggabungkan dua sholat dan dikerjakan dalam waktu sholat kedua, yaitu: zuhur-ashar dikerjakan dalam waktu ashar, magrib-isya dikerjakan dalam waktu isya. 

10. RUKUN SHALAT FARDHU

·         Berdiri bagi yang mampu.

·         Niat dalam hati melakukan shalat

·         Takbiratul ihram.

·         Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.

·         Rukuk dan tuma'ninah.

·         Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.

·         Sujud dua kali dengan tumakninah.

·         Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.

 

11. Khatib adalah orang menyampaikan ceramah saat shalat Jum’at

12. Ada pun syarat sah melaksanakan sholat Jumat adalah:

1. Sholat Jumat dilakukan di suatu tempat (desa atau kota) yang termasuk ke dalam lingkup perkampungan.

2. Dilakukan ketika sudah mulai waktu dzuhur

3. Wajib dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah minimal yang hadir dalam sholat jumat adalah sebanyak 40 orang.

4. Dimulai dengan khutbah (termasuk membaca rukun khutbah) sebelum melaksanakan sholat Jumat.

5. Sholat Jumat sudah dapat dimulai ketika khatib telah membacakan rukun dua khutbah.

13. Selain itu, ada syarat wajib sholat Jumat yang juga tidak kalah penting untuk dipahami, antara lain:

1. Beragama Islam.

2. Sudah deasa atau baligh.

3. Tidak gila atau mengalami gangguan mental lainnya.

4. Laki-laki (wanita tidak wajib sholat Jumat).

5. Sehat jasmani dan rohani (orang sakit tidak wajib sholat Jumat).

6. Bertempat tinggal tetap atau menetap atau bermukim (orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib sholat Jumat).

7. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib mengerjakan sholat Jumat. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW. Artinya: "Bagi musafir tidak wajib sholat Jumat." (HR. Daruquthni).

14. Berbicara saat Khotbah Membuat Ibadah Salat Jumat Sia-sia. Khotbah merupakan rangkaian salat Jumat yang harus ada dan didengarkan dengan seksama. Para ulama sepakat hukum berbicara saat khotbah tidak sampai haram karena dalam kondisi tertentu hal itu justru diperbolehkan 

0 Response to "RANGKUMAN MATERI FIQIH KLAS 7"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel