MACAM - MACAM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA
Najis menurut ilmu fiqih artinya segala sesuatu yang dianggap kotor yang mengakibatkan tidak sahnya ibadah terutama shalat. Contoh – contoh najis seperti darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan & belalang), nanah, anjing, babi, minuman keras, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia & hewan. Najis sendiri digolongkan dalam tiga kategori;
Najis mukhaffafah merupakan najis ringan seperti air kencing bayi laki – kali yang belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Najis ini bisa disucikan dengan dipercikan air ke tempat yang terkena najis hingga bersih.
Najis mutawassithah merupakan najis sedang seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur (kotoran) manusia juga hewan, seperti air kencing, kotoran buang air besar, nanah, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan & belalang).
Najis mutawassithah juga dibagi menjadi dua ;
Cara menyucikan najis mutawassitah dengan dihilangkan dulu najis ianiyah-nya. Setelah hilang warna, bau, dan rasa dari najis tersebut baru kemudian disiram dengan air dan disucikan kembali.
Sebagai contoh anak yang kencing di mushala, pertama dibersihkan dulu kecingnya dilap sampai kering (sampai tidak ada warna dan baunya yang tersisa) baru kemudian disiramkan dengan air.
Najis mughallazhah merupakan najis berat seperti najis anjing, babi dan keturunannya. Cara menyucikan najis ini dengan dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana diantaranya dicampur dengan debu.
Misalnya Sobat Duha terkena jilatan anjing, maka oleskan dengan debu di tempat yang terkena najis, lalu diberikan air, campur keduanya lalu dibasuh.
Hukum Tentang Najis
Tidak berdosa bagi seorang muslim jika bersentuhan najis, baik disengaja maupun tidak. Asalkan ketika ingin beribadah, seperti shalat dibersihkan dulu badan, pakaian hingga tempat shalatnya.
Ini mengapa profesi sebagai tukang sampah, penyedot WC, pekerja rumah potong hewan adalah profesi yang halal meskipun setiap hari harus bersentuhan dengan kotoran.
Meski tidak berdosa untuk bersentuhan dengan najis, tetapi diharamkan bagi seorang muslim mengkonsumsi benda – benda yang tergolong najis meskipun untuk alasan pengobatan. Menurut firman Allah SWT ;
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf : 157).
Ulama berpendapat hukum memperjual-belikan benda najis ialah haram. Berdasarkan hadits berikut;
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا
Dari Abu Daud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Allah SWT telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Haram hukumnya jika seorang muslim jual – beli daging babi, bangkai (kecuali kulit bangkai yang sudah disamak), dan jual beli anjing (kecuali anjing pemburu yang dimanfaatkan untuk berburu).
Tidak hanya umat islam, agama lainnya pun tentu memiliki aturan untuk tidak membawa benda – benda kotor ke dalam tempat beribadah. Adapun dalil tentang haramnya memasukan benda – benda najis ke masjid tercatat dalam hadits berikut ;
عَنْ عَائِشَةَ t قَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنىَ فيِ الدُّوْر وَأَنْ تُطَهَّر وَتُطَيَّب
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, ”Rasulullah SAW memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk membersihkannya dan mensucikannya. “ (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmizy)
Sebelum masuk ke dalam masjid hendaknya Sobat Duha mengecek dahulu apakah ada najis yang menempel baik di baju maupun sepatu kita. Baiknya letakan sepatu atau sandal kita di luar masjid, dan ambil wudhu untuk memastikan tidak ada najis yang terbawa sampai ke dalam masjid.
0 Response to "MACAM - MACAM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA"
Post a Comment