MATERI FIQIH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
- MakananMinumanHalal Makanan
yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah- buahan ataupun
binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash
Al-Quran atau Al- Hadits yang mengharamkannya.
- Jenis Makanan Dan Minuman Yang
Dihalalkan Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal,
yaitu:
1. Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu
memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan
lain-lain.
2.
Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh
dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak
sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri,
menipu, dan lain-lain.
3.
Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu
harus diperoleh dengan cara yang halal pula.
Cara atau proses pengolahannya juga harus
benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang
tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram. Seseorang yang
sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan
memperoleh manfaat, di antaranya adalah:
1. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat
mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
2. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih
jenis makanan dan minuman yang halal
3. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah
dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah swt,
4. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap
apa adanya,
5. Memiliki akhlaqul karimah karena telah
menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
- Adapun jenis makanan atau
binatang yang halal dimakan Secara garis besar binatang yang halal dapat
dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Semua makanan dan minuman yang tidak
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman adalah boleh
dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan
tidak menjijikan.
3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat,
tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
4. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi,
unta, kambing, domba dan lain-lain.
5. Sebangsa belalang juga halal, bahkan
bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih
6. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari
hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya,
sebagaimana firman Allah Swt surat Al Maidah ayat 4
7. Binatang yang Hidup di Laut/Air
- Haram artinya dilarang, jadi
makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan
di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang
melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau
larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang
syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. MakananMinumanHaram
- Dampak
dari Memakan danMeminum yang Haram
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan
doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.
2. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa
(terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti: Kecerdasan menurun,
Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif, Senang menyendiri dan
melamun, Semangat kerja berkurangan
3. Makan dan minuman yang haram dapat
membahayakan kesehatan 4. Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
5. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
6. Menghalangi terkabulnya doa, karena telah
melanggar aturan Allah swt
7. Menghalangi mengingat Allah
0 Response to "MATERI FIQIH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM"
Post a Comment