-->

MATERI FIQIH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM





MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM

  1. MakananMinumanHalal Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah- buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al- Hadits yang mengharamkannya.
  2. Jenis Makanan Dan Minuman Yang Dihalalkan Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
1. Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
 2. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
 3. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula.
Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram. Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah:
1. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
2. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
3. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah swt,
4. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
5. Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
  1. Adapun jenis makanan atau binatang yang halal dimakan Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
4. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
5. Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih
6. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya, sebagaimana firman Allah Swt surat Al Maidah ayat 4
7. Binatang yang Hidup di Laut/Air
  1. Haram artinya dilarang, jadi makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. MakananMinumanHaram
  2.  Dampak dari Memakan danMeminum yang Haram
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.
2. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti: Kecerdasan menurun, Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif, Senang menyendiri dan melamun, Semangat kerja berkurangan
3. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan 4. Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
5. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
6. Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah swt
7. Menghalangi mengingat Allah




0 Response to "MATERI FIQIH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel